CYBER CRIME ON TECHNOLOGY
CYBER
CRIME ON TECHNOLOGY
Haii…….. Guysss….. kembali lagi dengan gue Sella Indah
Putri
Kali ini gue
mau membahas tentang Cyber Crime. Owhh iya,sebelum masuk ke topik utama nih,
gue mau tanya dulu guys, kalian tau nggak cyber crime itu apa sih?? Terus apa
ada UU yang mengatur tentang Cyber Crime?? Kalo belum tau simak ajah guys
penjelasan dari gue sekilas tentag cyber crime
Selamat Membaca guyss….
Cyber Crime
adalah kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya melalui komputer dan koneksi
internet. awalnya Cyber crime dilakukan dengan penyerangan yang menciptakan
sebuah virus yang dapat mematikan Sistem Komputer yang terhubuung dengan
internet.Tindakan ini termasuk kejahatan krinminal, karena akibatnya fatal
yakni terjadinya kerusakan data pada sebuah sistem komputer yang terinfeksi
virus.
Cyber Crime
bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang teknologi. Pelaku dari
kejahatan cyber crime ini biasa disebut dengan hacker. Seorang hacker bisa saja
mencuri data pribadi anda dan hacker dapat melakukan pembobolan kartu kredit.
JENIS JENIS KEJAHATAN CYBER
1.
Carding
Carding
merupakan penggunaan kartu kredit orang lain, pada umunya kartu kredit yang
digunakan adalah milik orang lain yang ada di luar negeri dan digunakan untuk
transaksi yang illegal. Semua transaksi yang melibatkan luar negeri akan
diseleksi ketat sesuai dengan aturan yang ada. Di Indonesia melarang adanya
carding karena akan merugikan sasaran carding. Dalam peradilan hukum di
Indonesia kasus ini diatur dalam:
pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding
pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk penipuan
pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan pelaku
untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan
pelaku.
2.
DDOS
DDOS
adalah tindakan yang ditujukan untuk melumpuhkan sistem/website yang akan
menganggu performanya dan akibatnya sistem/website tidak dapat diakses. DDOS
merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat merusak data atau
informasi yang ada di website terdapat dalam server website tersebut. Pada
umumnya DDOS ditujukanuntuk menyerang sistem/website sebuah
Instansi,perusahaan,perseorangan. DDOS merupakan salah satu kasus kejahatan
cybercrime yang sangat berbahaya.
3.
Cyber Squatting
Cybersquatting adalah
tindakan cybercrime yang dilakukan dengan cara menjual domain suatu perusahaan
ke perusahaan itu sendiri dengan harga yang sangat mahal. Hal ini dikategorikan
menjadi cybercrime karena merugikan pihak perusahaan.
4.
Sniffing
Sniffing adalah tindakan
mencuri password dan username orang lain dengan cara sengaja atau tidak
sengaja. Sniffing bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ketika pelaku telah
mendapatkan informasi mengenai username dan password target. Pelaku akan mudah
untuk masuk ke akun target untuk melancarkan aksinya. Pelaku bisa saja
menggunakan akun target untuk menipu orang lain mengatasnamakan target dan bisa
saja menghapus data yang ada dalam akun target.
Komentar
Posting Komentar