CYBER CRIME ON TECHNOLOGY


CYBER CRIME ON TECHNOLOGY

                Haii……..  Guysss….. kembali lagi dengan gue Sella Indah Putri
                Kali ini gue mau membahas tentang Cyber Crime. Owhh iya,sebelum masuk ke topik utama nih, gue mau tanya dulu guys, kalian tau nggak cyber crime itu apa sih?? Terus apa ada UU yang mengatur tentang Cyber Crime?? Kalo belum tau simak ajah guys penjelasan dari gue sekilas tentag cyber crime
Selamat Membaca guyss….
                Cyber Crime adalah kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya melalui komputer dan koneksi internet. awalnya Cyber crime dilakukan dengan penyerangan yang menciptakan sebuah virus yang dapat mematikan Sistem Komputer yang terhubuung dengan internet.Tindakan ini termasuk kejahatan krinminal, karena akibatnya fatal yakni terjadinya kerusakan data pada sebuah sistem komputer yang terinfeksi virus.
                Cyber Crime bisa dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang teknologi. Pelaku dari kejahatan cyber crime ini biasa disebut dengan hacker. Seorang hacker bisa saja mencuri data pribadi anda dan hacker dapat melakukan pembobolan kartu kredit.
JENIS JENIS KEJAHATAN CYBER
1.       Carding
                Carding merupakan penggunaan kartu kredit orang lain, pada umunya kartu kredit yang digunakan adalah milik orang lain yang ada di luar negeri dan digunakan untuk transaksi yang illegal. Semua transaksi yang melibatkan luar negeri akan diseleksi ketat sesuai dengan aturan yang ada. Di Indonesia melarang adanya carding karena akan merugikan sasaran carding. Dalam peradilan hukum di Indonesia kasus ini diatur dalam:
pasal 362 KUHP yang  dikenakan untuk kasus carding
pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk penipuan
pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan pelaku.
               

2.       DDOS
                DDOS adalah tindakan yang ditujukan untuk melumpuhkan sistem/website yang akan menganggu performanya dan akibatnya sistem/website tidak dapat diakses. DDOS merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat merusak data atau informasi yang ada di website terdapat dalam server website tersebut. Pada umumnya DDOS ditujukanuntuk menyerang sistem/website sebuah Instansi,perusahaan,perseorangan. DDOS merupakan salah satu kasus kejahatan cybercrime yang sangat berbahaya.

3.       Cyber Squatting
Cybersquatting adalah tindakan cybercrime yang dilakukan dengan cara menjual domain suatu perusahaan ke perusahaan itu sendiri dengan harga yang sangat mahal. Hal ini dikategorikan menjadi cybercrime karena merugikan pihak perusahaan.
4.       Sniffing
Sniffing adalah tindakan mencuri password dan username orang lain dengan cara sengaja atau tidak sengaja. Sniffing bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ketika pelaku telah mendapatkan informasi mengenai username dan password target. Pelaku akan mudah untuk masuk ke akun target untuk melancarkan aksinya. Pelaku bisa saja menggunakan akun target untuk menipu orang lain mengatasnamakan target dan bisa saja menghapus data yang ada dalam akun target.
               

Komentar